Ilmu Sosial Budaya Tugas Ke 2




1.     Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui Pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”).

Pemohon Pewarganegaraan Indonesia

Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:



a.   Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”);[1][1]

b.   Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia;[2][2]

c.   Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda;[3][3] dan

d.   WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali

Kewarganegaraan Republik Indonesia.[4][4]

Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal ini pengajuan Permohonan Pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori Permohonan Pewarganegaraan Orang Asing yang kawin dengan orang Indonesia.

Adapun Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin, dan Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena kawin akan dijelaskan sebagai berikut:

Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.   Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

3.   Sehat jasmani dan rohani;

4.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6.   Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7.   Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8.   Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin

Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham 36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan Pewargangeraan diajukan kepada Menteri yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Dirjen AHU di https://www.ahu.go.id.[5][5]

Pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:[6][6]

1.   Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:

a.   Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

b.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

2.   Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:

a.   Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

b.   Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;

3.  Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.

4.   Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;

a.  Kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;

b.   Surat keterangan catatan kepolisian Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c.  Perwakilan diplomatik negara asal Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan

d.   Rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon.

5.   Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan); dan

6.   Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta  per permohonan).

Setelah mengajukan permohonan secara eletronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri melalui Dirjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.[7][7]

Prosedur Pemberian Status Warga Negara karena Kawin

Setelah menerima dokumen-dokumen fisik yang dikemukakan di atas, Menteri memiliki waktu 10 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan tersebut terhitung sejak dokumen fisik diterima.[8][8]

Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan dokumen fisik, Menteri memberitahukan dan meminta Pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan. Jika tidak, permohonan ditolak dan pemberitahuan penolakannya disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. Namun, Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru di lain waktu.[9][9]

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, Permohonan Pewarganegaraan dinyatakan lengkap, Menteri selanjutnya menetapkan keputusan mengenai memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan menyampaikannya secara elektronik kepada Pemohon dan perwakilan negara asal Pemohon.[10][10] Di samping itu, Menteri juga akan mengumumkan nama Pemohon yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.[11][11]

Terakhir, Pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri.[12][12] Setelah mendapatkan status WNI, tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah pembuatan KTP untuk WNI yang persyaratan dan prosedurnya ditetapkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada kelurahan dimana Pemohon berdomisili.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:




·         Pasal 20 UU Kewarganegaraan

·         Pasal 21 ayat (3) UU Kewarganegaraan

·         Pasal 31 UU Kewarganegaraan

·         Pasal 4 Permenkumham 36/2016

·         Pasal 5 Permenkumham 36/2016

·         Pasal 11 Permenkumham 36/2016

·         Pasal 12 Permenkumham 36/2016

·         Pasal 5 ayat (2) dan (3) Permenkumham 36/2016

·         Pasal 6 Permenkumham 36/2016

·         Pasal 7 dan 8 Permenkumham 36/2016

·         Pasal 9 Permenkumham 36/2016

2.         Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekayaan dalam kehidupan masyarakat, karena kekayaan akan selalu menjadi hal yang dinilai di dalam kehidupan masyarakat. Contohnya seperti kedudukan sosial sebagai seorang petani pemilik tanah, petani penyewa dan penggarap, serta buruh tani. Jika dilihat dari contoh tersebut maka ada tingkatan sosial yang mengarah pada peran sosial masing-masing yang didasarkan pada kekayaan yang dimilikinya.



3.         Fungsi Desa

Menurut Dirjen Pembangun Desa fungsi desa dapat dilihat dari cirri-ciri sebuah desa, dimana ciri-ciri tersebut meliputi perbandingan tanah dengan manusia (man land ratio) yang besar. Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani (agraris), dan penduduknya masih bersifat tradisional.

Fungsi desa dapat dlihat dari ciri tersebut, mengingat dengan adanya penduduk yang bermantapencaraian sebagai agraris, desa berpotensial untuk menjadi lumbungan pangan, dan juga ketahuanan pangan yang ada di wilayah-wilayah perkotaan.

5 Fungsi Desa Beserta Penejelasannya

Ada beberapa fungsi desa yang perlu untuk didalami, antara lain;

·         Penyedia Bahan Mentah

Fungsi desa yang pertama ialah dipergunakan sebagai sumber bahan mentah bagi kota, hal ini lantaran hampir sebagian beser atau secara keseluruhan desa memproduksi bahan-bahan mentah dan kemudian di bawa ke ota untuk diproduksi atau dikemas. Selengkapnya, baca; Pengertian Kota Menurut Para Ahli, Ciri dan Potensinya

·         Sumber Tenaga Kerja

Desa sebagai sumber tenaga kerja bagi kota, sumber tenaga kerja didapatkan karena perkotaan lebih mudah mencari lowongan kerja dan lebih tersedia, meskipun biasanya masyarakat yang berasal dari desa dipekrjakan di kota sebagau buruh atau si sekotir informal.

·         Mitra

Fungsi selanjutnya dari sebuah desa ialah sebagai mitra pembangunan wilayah kota. Mintra ini akan dipereloleh dalam waktu cepat ataupun dalam waktu yang lambat tergantung hubungan atau kerjasama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.

·         Desa Sebagai Hinterland

Fungsi desa selanjtnya ialah dimaksudkan sebagai atau merupakan hinterland daripada wilayah perkotaan, kondisi ini banyak disebabkan karena wilayah desa belum tercemar dengan kondisi buruk seperti pengikisan tanah pada sungat, laut yang kemduian dikenal dengan abrasi.

·         Penghasil Makanan

Fungsi desa yang terhir ialah desa sebagai penghasil bahan makanan bagi penduduk perkotaan. Penghasil makanan ini di dapatkan karena di wilayah desa lebih banyak tersedia bahan mentah dan lahan pertanian, sedangkan untuk pengelolaannya dilakukan di kota karena kondisi mudahnya transportasi dan alat teknologi yang tercipta di dalamnya,

Fungsi Desa tersebut dapat tercapai apabila terpenuhi kriteria sebagai berikut:

·         Pemimpin desa mampu membimbing dan mendorong masyarakat untuk selalu berpikir maju dan meningkatkan kesejahteraan hidup.

·         Aparatur desa harus menjaga ketertiban administrasi.

·         Warga desa dapat menyesuaikan diri dengan kemajuan pembangunan desa yang ada

b. Fungsi Kota

A. Kota sebagai Pusat Pemerintah

Perkembangan kota membutuhkan aparat berkemampuan yang sangat memadai dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut baik yang bersifat pemenuhan kebutuhan hidup, kebutuhan yang memiliki sifat administratif maupun kebutuhan sosial budaya.

Kota sebagai pusat pemerintahan ini berarti kota memiliki berbagai pusat pengaturan atau pengendalian pemerintahan tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota. Maka dari itu kota yang digunakan sebagai pusat pemerintahan dikenal sebagai ibukota negara, ibukota provinsi dan ibukota kabupaten atau kota.

B. Kota sebagai Pusat Pendidikan

Indonesia mengalami perkembangan pendidikan yang cukup pesat sejak zaman penjajahan. Jika kita belajar sejarah bangsa, maka kita dapat mengetahui bagaimana sekolah –sekolah awalnya berkembang di wilayah perkotaan, terutama di kota –kota besar. Perkembangan sekolah di kota –kota besar ini umumnya terjadi lantaran terbatasnya kalangan yang bisa mengenyam pendidikan.

Di jaman penjajahan Belanda dan Jepang, hanya kalangan tertentu, contohnya bangsawan, yang bisa menikmati pendidikan di sekolah. Namun, hal ini kemudian berubah ketika Indonesia telah merdeka. Kemerdekaan Indonesia turut mengubah pola pendidikan di Indonesia, sehingga pendidikan dapat terus berkembang hingga sekarang ini.

Kini, semua kalangan bisa belajar dan menempuh pendidikan setinggi mungkin, selama masih memiliki kemampuan otak atau potensi yang cukup. Ini pula yang membuat pendidikan terus berkembang hingga mencapai seluruh pelosok tanah air. Pusat –pusat pendidikan yang menyebar di berbagai wilayah di Indonesia dalam beragam jenjang dan jenis pendidikan ini kini bisa dinikmati masyarakat luas di Indonesia.

C. Kota sebagai Pusat Informasi

Pembangunan adalah hal yang terus berlangsung secara berkesinambungan. Untuk bisa mewujudkan pembangunan ini, baik yang dilaksanakan di daerah perkotaan maupun pedesaan, kita membutuhkan informasi yang cepat dan akurat. Keberadaan masyarakat Indonesia yang kebanyakan tinggal di pedesaan mengharuskan pemerintah untuk bisa membangun wilayah pedesaan. Dengan adanya sumber informasi yang cepat dan akurat, maka pembangunan di wilayah pedesaan ini dapat berlangsung dengan lebih baik.

Informasi yang masuk ke wilayah pedesaan juga harus cukup bervariasi, dan kebanyakan berasal dari wilayah perkotaan. Dengan begitu, masyarakat desa bisa mendapatkan pengaruh dari bentuk –bentuk kemajuan yang telah lebih dulu berkembang di wilayah perkotaan.

Berbagai informasi yang berasal dari wilayah perkotaan menuju ke pedesaan ini bisa dilakukan lewat berbagai media. Beberapa media yang bisa digunakan sebagai sarana informasi ini misalnya majalah, koran, radio, televisi, koran, dan internet.

4.     Hubungan antara Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan

Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.

Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.

Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.

Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Rata-rata orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis. sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.






REFERENSI
























Komentar