1. Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui
Pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan
Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”)
melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”).
Pemohon
Pewarganegaraan Indonesia
Secara
umum, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia
dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”);[1][1]
b.
Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia;[2][2]
c.
Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda;[3][3]
dan
d.
WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh
kembali
Kewarganegaraan
Republik Indonesia.[4][4]
Pengajuan
Permohonan Pewarganegaraan untuk setiap kriteria pemohon memiliki prosedur dan
tahapan yang berbeda. Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka dalam hal
ini pengajuan Permohonan Pewarganegaraan suami Anda masuk dalam kategori
Permohonan Pewarganegaraan Orang Asing yang kawin dengan orang Indonesia.
Adapun
Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, Tata Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin, dan Prosedur Pemberian Status Warga
Negara karena kawin akan dijelaskan sebagai berikut:
Syarat
Permohonan Pewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan
ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3.
Sehat jasmani dan rohani;
4.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7.
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin
Pedoman
tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
(“Permenkumham 36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan
pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan
Pewargangeraan diajukan kepada Menteri yang dilakukan secara elektronik melalui
laman resmi Dirjen AHU di https://www.ahu.go.id.[5][5]
Pada
saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:[6][6]
1.
Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari
negara asalnya sebagai berikut:
a.
Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh
penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal
Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2.
Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:
a.
Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil;
b.
Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;
3.
Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) Pemohon yang telah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.
4.
Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
a.
Kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah
bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10
tahun tidak berturut-turut;
b.
Surat keterangan catatan kepolisian Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
Perwakilan diplomatik negara asal Pemohon yang menerangkan jika Pemohon
memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan
kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
d.
Rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon.
5.
Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan
latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan); dan
6.
Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan
tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta
per permohonan).
Setelah
mengajukan permohonan secara eletronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di
atas secara fisik kepada Menteri melalui Dirjen AHU dengan disertai surat
pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.[7][7]
Prosedur
Pemberian Status Warga Negara karena Kawin
Setelah
menerima dokumen-dokumen fisik yang dikemukakan di atas, Menteri memiliki waktu
10 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen
yang disampaikan tersebut terhitung sejak dokumen fisik diterima.[8][8]
Dalam
hal terdapat kekurangan kelengkapan dokumen fisik, Menteri memberitahukan dan
meminta Pemohon untuk melengkapi kekurangan tersebut dalam jangka waktu paling
lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan. Jika tidak, permohonan
ditolak dan pemberitahuan penolakannya disampaikan kepada Pemohon secara
elektronik. Namun, Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru di lain
waktu.[9][9]
Apabila
setelah dilakukan pemeriksaan, Permohonan Pewarganegaraan dinyatakan lengkap, Menteri
selanjutnya menetapkan keputusan mengenai memperoleh kewarganegaraan Indonesia
dan menyampaikannya secara elektronik kepada Pemohon dan perwakilan negara asal
Pemohon.[10][10]
Di samping itu, Menteri juga akan mengumumkan nama Pemohon yang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.[11][11]
Terakhir,
Pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya
sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling
lambat 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri.[12][12]
Setelah mendapatkan status WNI, tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah
pembuatan KTP untuk WNI yang persyaratan dan prosedurnya ditetapkan oleh Badan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada kelurahan dimana Pemohon berdomisili.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
·
Pasal
1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan
untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham 36/2016”)
·
Pasal
20 UU Kewarganegaraan
·
Pasal
21 ayat (3) UU Kewarganegaraan
·
Pasal
31 UU Kewarganegaraan
·
Pasal
4 Permenkumham 36/2016
·
Pasal 5 Permenkumham 36/2016
·
Pasal
11 Permenkumham 36/2016
·
Pasal
12 Permenkumham 36/2016
·
Pasal
5 ayat (2) dan (3) Permenkumham 36/2016
·
Pasal
6 Permenkumham 36/2016
·
Pasal
7 dan 8 Permenkumham 36/2016
·
Pasal
9 Permenkumham 36/2016
2.
Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekayaan dalam kehidupan
masyarakat, karena kekayaan akan selalu menjadi hal yang dinilai di dalam
kehidupan masyarakat. Contohnya seperti kedudukan sosial sebagai seorang petani
pemilik tanah, petani penyewa dan penggarap, serta buruh tani. Jika dilihat
dari contoh tersebut maka ada tingkatan sosial yang mengarah pada peran sosial masing-masing
yang didasarkan pada kekayaan yang dimilikinya.
3.
Fungsi Desa
Menurut
Dirjen Pembangun Desa fungsi desa dapat dilihat dari cirri-ciri sebuah desa,
dimana ciri-ciri tersebut meliputi perbandingan tanah dengan manusia (man land
ratio) yang besar. Sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai
petani (agraris), dan penduduknya masih bersifat tradisional.
Fungsi
desa dapat dlihat dari ciri tersebut, mengingat dengan adanya penduduk yang
bermantapencaraian sebagai agraris, desa berpotensial untuk menjadi lumbungan
pangan, dan juga ketahuanan pangan yang ada di wilayah-wilayah perkotaan.
5
Fungsi Desa Beserta Penejelasannya
Ada
beberapa fungsi desa yang perlu untuk didalami, antara lain;
·
Penyedia Bahan Mentah
Fungsi
desa yang pertama ialah dipergunakan sebagai sumber bahan mentah bagi kota, hal
ini lantaran hampir sebagian beser atau secara keseluruhan desa memproduksi
bahan-bahan mentah dan kemudian di bawa ke ota untuk diproduksi atau dikemas.
Selengkapnya, baca; Pengertian
Kota Menurut Para Ahli, Ciri dan Potensinya
·
Sumber Tenaga Kerja
Desa
sebagai sumber tenaga kerja bagi kota, sumber tenaga kerja didapatkan karena
perkotaan lebih mudah mencari lowongan kerja dan lebih tersedia, meskipun
biasanya masyarakat yang berasal dari desa dipekrjakan di kota sebagau buruh
atau si sekotir informal.
·
Mitra
Fungsi
selanjutnya dari sebuah desa ialah sebagai mitra pembangunan wilayah kota.
Mintra ini akan dipereloleh dalam waktu cepat ataupun dalam waktu yang lambat
tergantung hubungan atau kerjasama yang dilakukan masyarakat di dalamnya.
·
Desa Sebagai Hinterland
Fungsi
desa selanjtnya ialah dimaksudkan sebagai atau merupakan hinterland daripada
wilayah perkotaan, kondisi ini banyak disebabkan karena wilayah desa belum
tercemar dengan kondisi buruk seperti pengikisan tanah pada sungat, laut yang
kemduian dikenal dengan abrasi.
·
Penghasil Makanan
Fungsi
desa yang terhir ialah desa sebagai penghasil bahan makanan bagi penduduk
perkotaan. Penghasil makanan ini di dapatkan karena di wilayah desa lebih
banyak tersedia bahan mentah dan lahan pertanian, sedangkan untuk
pengelolaannya dilakukan di kota karena kondisi mudahnya transportasi dan alat
teknologi yang tercipta di dalamnya,
Fungsi
Desa tersebut dapat tercapai apabila terpenuhi kriteria sebagai berikut:
·
Pemimpin desa mampu membimbing dan mendorong
masyarakat untuk selalu berpikir maju dan meningkatkan kesejahteraan hidup.
·
Aparatur desa harus menjaga ketertiban
administrasi.
·
Warga desa dapat menyesuaikan diri dengan
kemajuan pembangunan desa yang ada
b. Fungsi Kota
A.
Kota sebagai Pusat Pemerintah
Perkembangan kota
membutuhkan aparat berkemampuan yang sangat memadai dalam memberi pelayanan
kepada masyarakat. Pelayanan tersebut baik yang bersifat pemenuhan kebutuhan
hidup, kebutuhan yang memiliki sifat administratif maupun kebutuhan sosial
budaya.
Kota sebagai pusat pemerintahan
ini berarti kota memiliki berbagai pusat pengaturan atau pengendalian
pemerintahan tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota. Maka dari itu
kota yang digunakan sebagai pusat pemerintahan dikenal sebagai ibukota negara,
ibukota provinsi dan ibukota kabupaten atau kota.
B.
Kota sebagai Pusat Pendidikan
Indonesia
mengalami perkembangan pendidikan yang cukup pesat sejak zaman penjajahan. Jika
kita belajar sejarah bangsa, maka kita dapat mengetahui bagaimana sekolah
–sekolah awalnya berkembang di wilayah perkotaan, terutama di kota –kota besar.
Perkembangan sekolah di kota –kota besar ini umumnya terjadi lantaran
terbatasnya kalangan yang bisa mengenyam pendidikan.
Di
jaman penjajahan Belanda dan Jepang, hanya kalangan tertentu, contohnya bangsawan,
yang bisa menikmati pendidikan di sekolah. Namun, hal ini kemudian berubah
ketika Indonesia telah merdeka. Kemerdekaan Indonesia turut mengubah pola
pendidikan di Indonesia, sehingga pendidikan dapat terus berkembang hingga
sekarang ini.
Kini,
semua kalangan bisa belajar dan menempuh pendidikan setinggi mungkin, selama
masih memiliki kemampuan otak atau potensi yang cukup. Ini pula yang membuat
pendidikan terus berkembang hingga mencapai seluruh pelosok tanah air. Pusat
–pusat pendidikan yang menyebar di berbagai wilayah di Indonesia dalam beragam
jenjang dan jenis pendidikan ini kini bisa dinikmati masyarakat luas di
Indonesia.
C.
Kota sebagai Pusat Informasi
Pembangunan
adalah hal yang terus berlangsung secara berkesinambungan. Untuk bisa mewujudkan
pembangunan ini, baik yang dilaksanakan di daerah perkotaan maupun pedesaan,
kita membutuhkan informasi yang cepat dan akurat. Keberadaan masyarakat
Indonesia yang kebanyakan tinggal di pedesaan mengharuskan pemerintah untuk
bisa membangun wilayah pedesaan. Dengan adanya sumber informasi yang cepat dan
akurat, maka pembangunan di wilayah pedesaan ini dapat berlangsung dengan lebih
baik.
Informasi
yang masuk ke wilayah pedesaan juga harus cukup bervariasi, dan kebanyakan
berasal dari wilayah perkotaan. Dengan begitu, masyarakat desa bisa mendapatkan
pengaruh dari bentuk –bentuk kemajuan yang telah lebih dulu berkembang di
wilayah perkotaan.
Berbagai
informasi yang berasal dari wilayah perkotaan menuju ke pedesaan ini bisa
dilakukan lewat berbagai media. Beberapa media yang bisa digunakan sebagai
sarana informasi ini misalnya majalah, koran, radio, televisi, koran, dan
internet.
4.
Hubungan antara Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan
Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam
peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk
mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan
sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang
berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling
berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara
teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu
kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum
pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu
pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral
dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau
mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu
mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan,
tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan
sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Dalam
hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia
lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi
dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan
kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental.
Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini
pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan
mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem
kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rata-rata
orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis.
sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu
pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa
berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak
uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir
kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar