1. Konflik
Konflik adalah perbedaan pendapat antara anggota satu
dengan yang lain akibat kurangnya komunikasi di dalam organisasi.Konflik
Organisasi (organizational conflict) adalah ketidaksesuaian antara dua atau
lebih anggota-anggota atau kelompok organisasi yang timbul karena adanya
kenyataan bahwa mereka harus membagi sumber daya- sumber daya yang terbatas
atau kegiatan-kegiatan kerja dan atau kenyataan bahwa mereka mempunyai
perbedaan status, tujuan, nilai dan persepsi.Konflik dapat menimbulkan
bermacam-macam dinamika prilaku berorganisasi.
Jenis-jenis konflik:
Berikut ini adalah lima jenis konflik dalam kehidupan
organisasi :
- Konflik dalam diri individu Konflik terjadi bila pada waktu yang sama seseorang memiliki dua keinginan yang tidak mungkin dipenuhi sekaligus.
- Konflik antar individu dalam organisasi yang sama karena pertentengan kepentingan atau keinginan. Hal ini sering terjadi antara dua orang yang berbeda status, jabatan, bidang kerja dan lain-lain.
- Konflik antar individu dan kelompok seringkali berhubungan dengan cara individumenghadapi tekanan-tekanan untuk mencapai konformitas, yang ditekankan kepada mereka oleh kelompok kerja mereka.
- Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama Konflik ini merupakan tipe konflik yang banyak terjadi di dalam organisasiorganisasi.
- Konflik antar lini dan staf, pekerja dan pekerja.Konflik antar organisasi konflik ini biasanya disebut dengan persaingan.
Penyebab Terjadinya Konflik
1. Suatu situasi
dimana tujuan-tujuan tidak sesuai
2. Keberadaan
peralatan-peralatan yang tidak cocok atau alokasi-alokasi sumber daya yang
tidak sesuai
3. Suatu masalah
yang tidak tepatan status
4. Perbedaan
pandangan
5. Adanya
aspirasi yang tidak ditampung.
2. Contoh adalah konflik antar organisasi:
Pembabatan hutan adat di
Kalimantan Tengah terus berlangsung seperti terjadi di kawasan hutan Tamanggung
Dahiang di Desa Tumbang Dahui, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada
bulan awal Nopember 2002. Kejadian ini sebenarnya telah diketahui oleh seorang
tokoh desa bernama Salin R. Ahad yang kemudian permasalahan ini dilaporkan ke
Polda, Kejaksaan Tinggi, dan DPRD Propinsi Kalteng yang dianggap
menginjak-injak harga diri masyarakat adat dan hukum-hukum adat setempat.
Kemudian tokoh desa itu juga mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum BPD (Badan
Perwakilan Desa) yang ikut membekingi dan melakukan pembabatan hutan adat
tersebut.
Kejadian yang hampir sama terjadi
pada pertengahan bulan Juni 2002. 189 warga desa di wilayah Kecamatan Gunung
Purei, Kabupaten Barito Utara menuntut HPH PT. Indexim dan PT. Sindo Lumber
telah melakukan pembabatan hutan di kawasan Gunung Lumut. Kawasan hutan lindung
Gunung Lumut di desa Muara Mea itu oleh masyarakat setempat dijadikan kawasan
ritual sekaligus sebagai hutan adat bagi masyarakat dayak setempat yang
mayoritas pemeluk Kaharingan. Sebelum kejadian ini telah diadakan pertemuan
antara masyarakat adat dan HPH-HPH tersebut.
Namun setelah sekian lama
ternyata isi kesepakatan tersebut telah diubah oleh HPH-HPH itu dan ini
terbukti bahwa perwakilan-perwakilan masyarakat adat dengan tegas menolak dan
tidak mengakui isi dari kesepakatan itu
Selain itu, konflik yang terjadi
antara mayarakat desa Tumbang Dahui denga perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo
Lumber disebabkan dengan hal-hal seperti berikut:
- · Masalah tata batas yang tidak jelas dari 2 belah pihak
- · Pelanggaran adat yang disebabkan perusahaan tersebut
- · Ketidakadilan aparat hukum dalam menyelsaikan persoalan
- · Hancurnya penyokong antara masyarakat adat dan masyarakat hutan akibat rusak dan sempitnya hutan
- · Tidak ada kontribusi positif pengelola hutan dengan masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan.
- · Perusahaan tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat disekitar hutan dalam pengusahaan hutan.
3. Penyelesainya :
Seharusnya,aparat keamanan yang
bertugas melindungi masyarakat bisa menindak lanjuti kedua perusahaan
tersebut,karena perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber telah melanggar
tentang pengelolaan hutan.Kedua perusahaan tersebt telah membabat habis hutan
di kawasan gunung lumut tersebut, apalagi hutan tersebut merupakan hutan
lindung. Selain itu aparat kemanan juga dapat menangkap oknum BPD tersebut,
karena oknum tersebut terlibat langsung dalam kerjasama dengan kedua perusahaan
tersebut. Oknum ini harusnya menghalangi tindakan kedua perusahaan tersebut
dalam pembabatan hutan.
Agar menghindari konflik dengan
masyarakat sekitar,perusahaan juga seharusnya bersikap baik dalam lingkumgan
sekitar.Seperti tidak melakukan pembabatan hutan lindung. Lalu jika melakukan
penebangan pohon di hutan, harus melakukan reboisasi(penanaman ulang pohon).
Hormat kepada masyarakat sekitar dan adat dan berlaku, karena masyarakat
Kalimantan terkenal dengan adatnya yang harus di jaga secara turun menurun.
Jika hal itu dilakukan oleh perusahaan, mungkin tidak ada yang namanya konflik
eksetrnal.
Sumber:
https://nidafe.wordpress.com/2013/12/25/contoh-konflik-dalam-organisasi-dan-penyelesaiannya/
Komentar
Posting Komentar